Jadwal Pelayanan SKCK :
• Senin-Kamis pukul 08.00 – 15.00 wib.
• Jumat pukul 08.00-15.30 wib.
Estimasi Waktu : Maksimal 20 menit, setekah berkas dinyatakan lengkap
Untuk pengurusan SKCK dikenakan PNBP sebesar Rp. 30.000,00 / Dasar PP No.76 Tahun 2020
MEKANISME PELAYANAN
MAKLUMAT PELAYANAN SKCK
PETUGAS INFORMASI PELAYANAN SKCK
PENGADUAN
PELAYANAN
Pengisian Survei :
FREQUENTLY ASKED QUESTION
LAYANAN SKCK
Berapa Biaya penerbitan SKCK?
Jawab :
Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp. 30.000,- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Biaya atas PNBP yang berlaku pada Polri.
Syarat-syarat apa saja yang perlu di persiapkan untuk pembuatan SKCK?
Jawab :
Syarat syarat untuk pembuatan SKCK adalah FC. KTP, KK dan AKTE KELAHIRAN/SURAT KENAL LAHIR/IJAZAH TERAKHIR ( masing masing 1 lembar) serta Pas Foto sebanyak 5 lembar ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, Kartu Sidik Jari.
Apa perbedaan SKCK dari Polres dan SKCK dari Polsek?
Jawab :
Sesuai Perkap No. 18 Tahun 2014 SKCK dari Polres dipergunakan untuk keperluan melamar pekerjaan di instansi Pemerintah (CPNS, BUMN, BUMD, TNI, POLRI dan Instansi Pemerintah lain di bawahnya). Sedangkan untuk SKCK Polsek di pergunakan untuk melamar pekerjaan di tingkat Swasta.
Bagaimana caranya mengajukan SKCK secara Online?
Jawab :
Pengajuan SKCK Online bisa langsung mendaftar pada link skck.polri.go.id setelah mendapat bukti registrasi pendaftaran bisa langsung di bawa ke Polres sesuai dengan pilihan (sesuai dengan alamat di KTP).
Berapa lama masa berlaku SKCK?
Jawab :
Sesuai dengan Perkap No. 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK, masa berlaku SKCK paling lama 6 bulan terhitung mulai tanggal penerbitan SKCK