TUPOKSI SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU ( SPKT )
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
SPKT menyelenggarakan fungsi:
- Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian dan Kegiatan Masyarakat Lainnya, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
- Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah;
- Pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet);
- Pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolres melalui Bagops.
KA SPKT
Persyaratan Dokumen Laporan Kehilangan
DOKUMENTASI KEGIATAN SPKT
STRUKTUR ORGANISASI
Persyaratan Dokumen Laporan Kehilangan
STNK
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STNK / BPKB
BPKB
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STNK / BPKB
- Membawa Materai 6000
SIM
- Fotokopi KTP
KTP
- Fotokopi KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan pengantar dari desa
KARTU ATM
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Buku Tabungan
JAMSOSTEK/BPJS
- Fotokopi KTP
- Fotokopi JAMSOSTEK, BPJS / Nomer JAMSOSTEK, BPJS
KARTU TANDA MAHASISWA
- Fotokopi KTP
- Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
DOKUMENTASI KEGIATAN SPKT
STRUKTUR ORGANISASI