polresbengkayang.com – Polsek Teriak Bhabinkamtibmas BRIPKA ROBANUS DELI menyampaikan Himbauan untuk melestarikan hutan dengan cara Stop Karhutla, Sabtu (12/01/2019).
Melakukan pengrusaran hutan dengan cara membakar huatn, lahan dan kebun sangatlah bertentangan dengan ketentuan dan dapat merusak lingkungan hidup sehingga dapat mengganggu serta merusak lingkungan hidup sehingga tidak bermanfaat dan jauh dari ajaran agama apapun, karena merupakan kegiatan atau perbuatan yang tercela dan merugikan orang lain.
Pada kesempatan ini Bhabinkamtibmas BRIPKA ROBANUS DELI Polsek Teriak memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama menyampaikan larangan untuk membakar hutan, lahan dan kebun atau Stop Karhutla yang dapat merugikan kita semua.
Laporkan kepada Anggota Polsek Teriak atau kepada Anggota Bhabinkamtibmas masing-masing Desa Binaan apa bila mengetahui perbuatan tersebut, mari ciptakan Kecamatan Teriak bersih dari pencemaran lingkungan dan kerusakan hutan dan lahan sehibgga tercipta ekosistem yang baik dan bersih.
Penulis: Martigdas. T