

Peranan dan Fungsi Bhabinkamtibmas dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalbar, Sabtu(24/09/22)
Bhabinkamtibmas Polsek Siding Polres Bengkayang yang di tugaskan dalam pembinaan Kamtibmas di tiap-tiap desa yang Wilayah kecamatan Siding kabupaten Bengkayang Bengkayang memiliki fungsi yang maksimal dan efektif terlebih dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla tiap tahunnya kerap terjadi di mulai pada musim panas atau musim para petani membuka area ladang pertanian padi.
Kedekatan Bhabinkamtibmas dengan masyarakat tampak sekali nota Bene yang sudah memahami kultur budaya dan karakter serta geografis di tiap-tiap desa,
Dapat dilihat melalui kegiatan yang di lakukan Bripka Bartolomeus, sebagai Bhabinkamtibmas desa Tawang dan desa Sungkung 3 kecamatan Siding, kegiatan berupa sambang dan DSS, melalui kegiatan tersebut lah pencegahan Karhutla berupa aksi himbaun dan edukasi terkait dampak buruk apabila hutan dan lahan terus di buka dengan cara di bakar,belum lagi ada Sanksi dan hukumannya jelas tertuang dalam pasal 187 KUHPidana yang berbunyi”Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”tuturnya”.