Bengkayang, Kalbar – Rabu, 7 Desember 2024 pukul 09.00 wib Bhabinkamtibmas Polsek Lumar Briptu Jemmy melaksanakan giat himbauan dilarang melakukan penambangan emas tanpa ijin di dsn. Lumar kec. lumar. kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan kegiatan PETI yang dapat merusak lingkungan dan jatuh nya korban akibat potensi laka kerja.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas polsek lumar menjelaskan bahwa kegiatan PETI melanggar undang-undang no. 4 tahun 2009 pasal 158 tentang MINERBA dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 milyar.
Bhabinkamtibmas Polsek Lumar Briptu Jemmy menghimbau kepada seluruh warga khusus nya di kec. lumar agar tidak melakukan kegiatan PETI karena selain dapat merusak lingkungan, kegiatan ini juga sangat perpotensi untuk terjadi nya laka kerja karena kurang memperhatikan aspek keamanan dalam bekerja. pihak kepolisian dan pemerintahan kecamatan serta pemerintahan desa akan selalu bersinergis dalam mencegah dan menanggulangi kegiatan PETI di kec. lumar, ujarnya.