Polres Bengkayang, Polsek Monterado-Personil Polsek Monterado secara rutin menggelar penegakan hukum dalam rangka implementasi Perbup Bengkayang No. 36 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan Covid19 di masa adaptasi kebiasaan baru kepada pengguna jalan.
Kegiatan itu bertujuan untuk mengingkatkan kesadaran masyarakat yang tidak menggunakan masker terkait pencegahan virus Covid19 dengan memperhatikan protokol kesehatan, Selasa(17/11).
Selain melakukan penertiban, Personil Polsek Monterado juga memberikan himbauan pada masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker agar bisa mencegah penularan Covid-19.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Monterado IPDA Kusnandar mengatakan, Secara rutin Personil Polsek Monterado terus mensosialisasikan sekaligus melaksanakan penegakan hukum Perbup No 36 tahun 2020 di wilayah hukum Polsek Monterado Polres Bengkayang.
“Lewat kegiatan penertiban juga memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid19. Dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M dengan Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak,” ucap Kapolsek IPDA Kusnandar.
Penulis:Humas Polsek Monterado