Polres Bengkayang – Untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di masyarakat, Bripka Yully Stephen selaku Personil Polsek Seluas melakukan sosialisasi dan himbauan saya stop pungli diwilayah kecamatan Seluas, Kamis 17 September 2020.

Himbauan bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat kecamatan Seluas untuk tidak memberi dan menerima pungli.

Personil Polsek Seluas Bripka Yully Stephen menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada aparatur desa dan masyarakat terkait himbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.

“Kami himbau kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Polsek Seluas ” ujar Kapolsek Seluas IPDA SUWANDI, SH, MH

Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.