Bengkayang, Kalbar – Kepala Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K. memimpin langsung Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen/Perdagangan/Pangan & Cukai.

Konferensi Pers yang digelar di Halaman Mapolres Bengkayang, Jum’at (24/11/23) pagi, dihadiri oleh Pju Polres Bengkayang, Danki Kompi C 645/GTY, Kasipidum Kejaksaan Negeri Bengkayang, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Muda Disperindag Kab. Bengkayang, dan beberapa awak media cetak maupun elektronik di Kabupaten Bengkayang.

Kapolres Bengkayang mengungkapkan, pada tanggal 22 November 2023 tepatnya di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pria berinsial HL dan FH karena kedapatan membawa sejumlah minuman keras dan rokok tanpa dilengkapi dokumen yang sah dengan mengendarai Mobil Toyota Calya warna Silver.

“Untuk barang buktinya, ada 380 slop yang berisikan 3.800 bungkus rokok dan 91 botol serta 144 kaleng minuman keras yang berasal dari negara Malaysia telah kami amankan,” jelas Teguh.

“Modus dari tersangka ini, membeli barang-barang tersebut dari perbatasan dan berencana menjual kembali dengan cara diecer ke warung-warung tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pihak terkait,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Adapun pada Konferensi Pers tersebut pihak Polres Bengkayang melimpahkan berkas perkara kepada pihak Bea Cukai Jagoi Babang, hal itu merupakan wujud keseriusan Kepolisian bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam menindak tegas pelaku Tindak Pidana Perdagangan/Perlindungan Konsumen/Pangan dalam bentuk minuman beralkohol dan cukai yang berasal dari negara Malaysia.

Terakhir Kapolres mengharapkan dengan adanya pengungkapan ini dapat menjaga kondusifitas, serta menciptakan rasa aman dan nyaman pada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bengkayang

“Kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang, segera lapor kepada Pihak Kepolisian terdekat apabila menemui, melihat dan mendegar adanya dugaan tindak pidana apapun bentuknya karena pada hakikatnya, terpeliharanya kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama,” harap Kapolres.