Bengkayang, Kalbar – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar berhasil mengungkap satu kasus tindak pidana Illegal Mining.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., pada konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Bengkayang, Senin (13/5/24) sore.

“Hal ini kami lakukan sebagai wujud Polres Bengkayang tetap bergerak semaksimal mungkin untuk menindak tegas pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Bengkayang yang telah merusak keberlangsungan alam,” ungkap Kapolres.

“Modus operandi Pelaku dalam melakukan pengolahan, menampung, membeli serta menjual kembali barang berupa emas hasil penambangan tanpa ijin tersebut, pelaku menggunakan rangkaian mesin yang dirakit sendiri tanpa izin dari pihak yang berwenang (Gelondong) serta tidak memperhatikan keselamatan pekerja, keselamatan alam, dan reklamasi atas kegiatan pertambangan yang dilakukan,” ujar Kapolres.

Adapun TKP penambangan emas tanpa izin tersebut berlokasi di Dusun Madi, Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang.

Kemudian, Kapolres Bengkayang menambahkan untuk tersangka terdapat satu orang yaitu HR dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Mesin Dinamo 2 Tabung Gelondong, 1 set Poli-poli, 2 Karung Muatan 10Kg Berisikan Pasir batu dari Penambang yang sudah dihaluskan, 1 Buah Dulang, 1 Potong tali ban kecil berwarna kuning, 5 Helai Karpet, dan 4 buah Sap Gelondong

Adapun pasal yang disangkakan adalah Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam 158 UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) Jo pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

Atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan tanpa izin yang dapat merusak alam yang akan kita tinggalkan kepada anak cucu kita nanti.
“Kami harapkan dengan adanya pengungkapan ini dapat menjaga kondusifitas, serta menciptakan rasa aman dan nyaman pada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bengkayang,” pungkas Kapolres.

“Kami menghimbau kepada seluruh unsur untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang dapat merusak alam yang akan kita tinggalkan kepada anak dan cucu kita, disebabkan minimnya reklamasi dari hasil pertambangan yang liar mengakibatkan semakin banyak bencana menimpa kabupaten bengkayang seperti banjir, longsor, hingga tercemarnya air bersih.
Segera lapor kepada kepolisian terdekat apabila masyarakat menemui adanya dugaan tindak pidana apapun bentuknya karena pada hakikatnya, terpeliharanya kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup Kapolres.

Kegiatan konferensi pers tersebut dihadiri pju Polres Bengkayang, Wakil Bupati Bengkayang, Kajari Bengkayang, Direktur PDAM Kabupaten Bengkayang serta Awak Media Cetak maupun Elektronik di Kabupaten Bengkayang.