Bengkayang, Kalbar – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar kembali menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba seberat 3,75 Gram, bertempat di Halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang, Rabu (20/12/23) pagi.

Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkoba pada Jum’at (8/12/23) dengan tkp disebuah rumah di Gang Singkong, Dusun Taepi, Desa Monterado, Kecamatan Monterado.

Adapun dalam pemusnahan dipimpin oleh Wakapolres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyna, S.H., S.I.K., dan dihadiri Pju Polres Bengkayang, Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Bengkayang, Jatim Seksi Rehabilitasi BNNK Bengkayang, Perwakilan Advokat Bengkayang.

Wakapolres Bengkayang dalam sambutannya mengatakan, barang bukti narkoba seberat 5.85 gram tersebut diamankan dari seorang pria berinisial BS (36), yang saat dilakukan penggeledahan ditemukan 7 plastik klip warna putih bening yang didalamnya berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan diakui benar milik tersangka BS.

“Dari barang bukti tersebut, kemudian disisihkan 0,10 gram untuk pengujian sampel secara laboratorium di BPOM Pontianak, sedangkan 2 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara,” ujar Wakapolres.

Adapun kemudian sisa barang bukti seberat 3.75 gram dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran pembersih lantai wifol hingga hancur dan dibuang ke lubang safety tank.

Atas pengungkapan kasus tersebut, Wakapolres menyatakan setidaknya telah menyelamatkan puluhan jiwa yang dapat menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada personel yang telah bekerja dengan baik dan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pengungkapan dapat dilakukan,” tutupnya.