POLRES BENGKAYANG – Personil Polsek Lumar Rutin melaksanakan kegiatan Sosialisasi saber pungli kepada masyarakat, kali ini yang menjadi sasaran sosialisasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Lumar Bripka Andi adalah masyarakat desa Magmagan Karya kec lumar Jum’at (09/10/2020) pagi.

Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 dan memberikan imbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009 dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.

Kapolsek Lumar Ipda Sunarli,S.Sos,M.H menjelaskan kegiatan sosialisasi saber pungli bertujuan agar masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai pelayanan yang baik kepada masyarakat.