Polres Bengkayang – Kepolisian Sektor Seluas bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Pamong Praja (Pol PP) lakukan Razia Masker dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan cegak penyebaran COVID 19, Rabu (07/10/2020).
Razia dilakukan sebagai bentuk pendisiplinan dan penegakan Hukum bagi pelanggar Protokol Kesehatan berupa Sangsi teguran tertulis dalam rangka menindaklanjuti Perbub Bengkayang no. 36 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum serta wajib menggunakan masker dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Bengkayang.
Tim gabungan melaksanakan Patroli di pasar Seluas. Hasil dari kegiatan ini, masih ditemukan adanya warga yang tidak menggunakan masker. Dari kegiatan ini selain berupa teguran juga dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan Bupati Bengkayang no. 36 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum serta wajib menggunakan masker dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Selain melakukan razia kami juga meberikan masker terhadap masyarakat yang terjaring razia serta memberikan pengertian tentang pentingnya kesadaran menjalankan protokol kesehatan sekaligus menanamkan kedisiplinan masyarakat untuk bersama-sama menekan penyebaran Virus Covid-19,” pungkas Bripka Times.