Melalui Patroli dilakukan personel Polsek Siding polres Bengkayang Polda Kalbar
Bripka Nandang Prasojo mengajak warga untuk menolak bentuk perjudian dan kejahatan lainnya di wilayah kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang. Selasa (03/01/23)

Nandang temui warga pada saat patroli menyampaikan himbaun; Terkait dengan penekanakan Kapolri Tentang perjudian, Agar masyarakat tidak melibatkan diri dalam perjudian Online atau sejenisnya atau juga tidak pidana apapun, karena judi merupakan hal yang melanggar Hukum.

Perjudian yang dimaksud pada pasal 303 KUHP, Dalam pasal 303 KUHP, ketentuan hukuman untuk tindak pidana terkait perjudian diatur dalam ayat 1, yakni maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta. Hukuman itu diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian.

Pada kesempatan di tempat terpisah Kapolsek Siding polres Bengkayang Polda Kalbar Ipda Bambang Rudiyanto menyampaikan dengan harapan segenap lapisan masyarakat, tidak terlibat tindak kejahatan atau tindak Kriminalitas, tokoh masyarakat dan warganya harus komitmen bersama untuk menolak perjudian yang dimaksud sebagai berikut; Judi togel, judi kartu, judi sabung ayam, judi Scatter higghs domino maupun judi online.”ujarnya”.