Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat melakukan upaya Pencegahan Karhutla. Minggu (18/12/22)
Upaya tersebut dapat dilakukan Bhabinkamtibmas desa Hli Buei Bripka Dwi Suharto dengan memberikan himbauan larangan pembakaran hutan dan lahan, dengan mendatangi warga langsung maupun dengan berkunjung kerumah-rumah yang merupakan dalam giat sambang desa sesui dengan peranan Bhabinkamtibmas.
Bertempat di pemukiman warga dusun Sebujit Baru desa Hli Buei kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat, Himbauan melalui media Benner Stop Karhutla.
Kapolsek Siding Ipda Bambang Rudiyanto mengatakan,” kegiatan personel dalam memberikan himbau tentang Stop Karhutla yang memang rutin dilaksanakan menggunakan Bener atau matlumat merupakan pencegahan terjadinya kebakaran hutan maupun lahan, Titik Api kerap kali muncul pada yaitu warga masih membuka lahan persawahan, perkebunan dan pertanian masih mengunakan cara dibakar,
kita ketahui bersama dampak dari asap yang ditimbulkan karhutla tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan, belum lagi transportasi terganggu, kesehatan dan mengganggu pertumbuhan Ekonomi,
“Kita ketahui bersama “Sesuai dengan pasal 187 KUHPidana yang berbunyi”Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”tuturnya”.