Polres Bengkayang – Polsek Sungai Betung- Berdasarkan maklumat kapolda kalbar Nomor Mak/2/V/2020, Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai, Kewajiban, Larangan dan sanksi Pembakaran hutan dan lahan, dengan ini Personil Polsek Sungai Betung yaitu BRIPKA JULIANUS menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Karena memiliki dampak yang membahayakan bagi masyarakat sendiri maupun bagi warga sekitar. Jum’at 09/10/2020.

Bripka Julianus mensosialisasikan kepada warga yang datang ke Mapolsek Sungai Betung mengenai Pidana Membakar Hutan, Lahan dan kebun dapat dilakukan penegakkan Hukum dengan Hukuman 12 Tahun Penjara (Pasal 187 KUHP)”.

IPDA ANDRI SUPRIYANTO selaku Kapolsek Sungai Betung memerintahkan Personelnya untuk gencar sosialisasi karhutla dan melakukan bentang spanduk dan brosur Maklumat Kapolda Kalbar untuk di sosialisasikan kepada masyarakat. melalui sosialisasi diharapkan warga masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan semak belukar, ladang atau kebun. Pungkasnya.

Penulis : Egi