IPDA HASAN ABDULLAH, S.H.

Secara geografis, Kecamatan Capkala terletak pada 0034’19” Lintang Utara sampai dengan 0042’02” Lintang Utara dan 108039’00” Bujur Timur sampai dengan
109006’21” Bujur Timur. Secara administratif, batas wilayah Kecamatan Capkala

adalah: 

➢Utara : Kecamatan Sungai Raya Kepulauan 

➢Selatan : Kabupaten Pontianak 

➢Timur : Kecamatan Monterado 

➢Barat : Kecamatan Sungai Raya

Luas wilayah Kecamatan Capkala adalah sebesar 46,35 km2 atau sekitar 0,86 persen dari seluruh luas Kabupaten Bengkayang. Kecamatan Capkala terbagi dalam 6 desa. Kecamatan Capkala terbentuk pada tahun 2003 yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Sungai Raya. Pembentukan Kecamatan Capkala didasarkan pada Perda No. 25 Tahun 2003. Luas wilayah desa yang paling besar adalah Desa Capkala dengan luas wilayah sebesar 8,49 km2 atau sekitar 18,32 persen dari total luas Kecamatan Capkala sedangkan luas desa yang paling kecil adalah Desa Pawangi dengan luas sebesar 6,70 km2 atau sekitar 14,46 persen dari total luas Kecamatan Capkala. 

Dilihat dari tekstur tanahnya, sebagian besar wilayah Kecamatan Capkala memiliki tekstur tanah gambut. Selanjutnya, dilihat menurut penyebaran luas lereng,
sebagian besar wilayah Kecamatan Capkala masuk dalam kelas lereng 0-2 persen. Jenis tanah yang terdapat di wilayah Kecamatan Capkala sebagian besar adalah jenis latosol dan aluvial. Dilihat dari jarak antara ibukota kecamatan dengan ibu kota desa, letak desa yang paling jauh dari ibukota kecamatan adalah Desa Aris dan yang paling dekat adalah Desa Capkala.

Sejak terbentuk pada tahun 2001, Kecamatan Capkala baru dipimpin oleh tiga camat. Kecamatan Capkala ini merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Sungai Raya. Jumlah desa di Kecamatan Capkala pada awal terbentuknya berjumlah 2 desa namun sejak tahun 2003, jumlah desa yang ada dimekarkan menjadi 6 desa. Dasar pemekaran desa yang ada adalah berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2003. Pemekaran desa yang terjadi bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan pemerintahan. 

Status pemerintahan desa yang ada semuanya berstatus desa dan dikategorikan sebagai wilayah perdesaan Pelayanan prima dari pemerintah baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa masih dirasa masih kurang. Hal ini disebabkan karena jumlah aparat yang ada di kantor camat Capkala maupun di masing-masing desa belum ideal. Selain itu, aparat desa yang ada latar belakang pendidikannya masih beragam. Oleh karena itu, masih perlu peningkatan sumber daya manusia dalam hal aparatur pemerintahan desa.

Salah satu faktor penting dalam pembangunan adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ada melalui pendidikan. Indikator pembangunanpendidikan dapat dilihat dari ketersediaan fasilitas pendidikan yang ada. Pada tahun  2020 di Kecamatan Capkala, terdapat 10 Sekolah Dasar/Sederajat, 3 Sekolah Menengah Pertama/Sederajat, dan 1 Sekolah Menengah Atas/Sederajat. Fasilitas kesehatan yang ada di Kecamatan Capkala sudah cukup memadai. Pada tahun 2020, jumlah puskesmas yang ada sebanyak 1 unit dengan 2 penderita gizi buruk. Pembangunan di bidang kesehatan juga masih perlu ditingkatkan sehingga derajat kesehatan masyarakat dapat semakin baik. 

Kecamatan Capkala memiliki luas 46,35 km2 atau sebesar 0,86 persen dari total luas Kab. Bengkayang, meskipun memiliki luas wilayah yang kecil tetapi
Kecamatan Capkala adalah salah satu kecamatan dengan kepadatan penduduk terbesar di Kab. Bengkayang yaitu sebesar 208 jiwa tiap km2
.
Sektor pertanian terdiri atas subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan. Hasil Sensus Pertanian 2013 (ST2013) menunjukkan terdapat 1 624 rumah tangga pertanian di Kecamatan Capkala atau sebesar 4,31 persen dari total rumah tangga pertanian di Kabupaten Bengkayang, Secara umum di Kabupaten Bengkayang lebih didominasi oleh rumah tangga perkebunan dan tanaman pangan tetapi lain halnya yang terjadi di Kecamatan Sungai Raya dimana lebih didominasi oleh rumah tangga perkebunan (1.790 rumah tangga), Hortikultura (1.005 rumah tangga), dan penangkapan ikan (721 rumah tangga). Hasil dari Sensus Pertanian 2013 dapat digunakan sebagai landasan pembangunan di bidang pertanian dengan
menitikberatkan pada potensi sektor pertanian di masing-masing Kecamatan yang akan berujung pada peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup petani.