KAPOLSEK
Secara geografis, Kecamatan Ledo terletak pada 0052’74” Lintang Utara sampai dengan 1008’95” Lintang Utara dan 109030’16” Bujur Timur sampai dengan 109050’89” Bujur Timur. Secara administratif, batas wilayah Kecamatan Ledo adalah:
➢Utara : Kabupaten Sambas
➢Selatan : Kecamatan Suti Semarang
➢Timur : Kecamatan Sanggau Ledo
➢Barat : Kecamatan Lumar
Luas wilayah Kecamatan Ledo adalah sebesar 481,75 km2 atau sekitar 8,93 persen dari seluruh luas Kabupaten Bengkayang. Pada awal berdirinya Kabupaten Bengkayang, Kecamatan Ledo membawahi sebanyak 21 desa. Berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2002 tentang pembentukan Kecamatan Suti Semarang, sebanyak 4 desa masuk menjadi wilayah Kecamatan Suti Semarang. Pada tahun 2004, sebanyak 5 desa yang sebelumnya masuk wilayah Kecamatan Ledo mengalami pemekaran menjadi wilayah Kecamatan Lumar.
Dasar pembentukan Kecamatan Lumar adalah Perda Nomor 4 tahun 2004. Sejak tahun 2004, Kecamatan Ledo terbagi dalam 12 desa. Luas wilayah desa yang paling besar di Kecamatan Ledo adalah Desa Seles dengan luas wilayah sebesar 84,78 km2 atau sekitar 17,60 persen dari total luas Kecamatan Ledo sedangkan luas desa yang paling kecil adalah Desa Tebuah Marong dengan luas wilayah hanya 6,45 km2 atau sekitar 1,34 persen dari seluruh luas wilayah Kecamatan Ledo. Dilihat dari tekstur tanahnya, sebagian besar wilayah Kecamatan Ledo memiliki tekstur tanah sedang.
Selanjutnya, dilihat menurut penyebaran luas lereng, sebagian besar wilayah Kecamatan Ledo masuk dalam luas lereng 15-40 persen. Jenis tanah yang terdapat di wilayah Kecamatan Ledo adalah jenis pedsoled merah kuning dan sebagian kecil jenis latosol. Dilihat dari jarak antara ibukota kecamatan dengan ibukota desa, letak desa yang paling jauh dari ibukota adalah Desa Sidai dan yang paling dekat adalah Desa Lesabela.
Kecamatan Ledo sudah mengalami pergantian camat sebanyak lima belas kali semenjak dibentuk. Sampai dengan akhir tahun 2018 Kecamatan Ledo dipimpin oleh Sundun, S.E. Pada awal terbentuknya, Kecamatan Ledo membawahi 21 desa.
Berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2002 tentang pembentukan Kecamatan Suti Semarang, sebanyak 4 desa masuk menjadi wilayah Kecamatan Suti Semarang. Pada tahun 2004, sebanyak 5 desa yang sebelumnya masuk wilayah Kecamatan Ledo mengalami pemekaran menjadi wilayah Kecamatan Lumar. Dasar pembentukan Kecamatan Lumar adalah Perda Nomor 4 tahun 2004. Dari hasil pemekaran tersebut,Kecamatan Ledo membawahi 12 desa.
Dilihat menurut status pemerintahan desa yang ada, semua desa berstatus desa dan belum ada yang berstatus kelurahan. Dilihat menurut klasifikasinya, seluruh desa dikategorikan pedesaan. Pelayanan prima dari pemerintah sampai tingkat kecamatan dirasa masih kurang. Hal ini disebabkan karena jumlah pegawai yang ada di kantor camat Ledo belum ideal. Di tingkat desa, seluruh desa yang ada sudah terdapat kepala desa dengan latar belakang pendidikan yang masih beragam. Masih perlu peningkatan
sumber daya manusia dalam hal aparatur pemerintahan desa.