Secara geografis, Kecamatan Monterado terletak pada 0037’10” Lintang Utara sampai dengan 0055’00” Lintang Utara dan 109004’35” Bujur Timur sampai dengan 109013’47” Bujur Timur. 

Secara administratif, batas wilayah Kecamatan Monterado adalah: 

Utara : Kabupaten Sambas

 Selatan : Kabupaten Pontianak 

Timur : Kecamatan Samalantan Kecamatan Lembah Bawang 

Barat : Kecamatan Capkala Kota Singkawang 

Luas wilayah Kecamatan Monterado adalah sebesar 291,00 km2 atau sekitar 5,39 persen dari seluruh luas Kabupaten Bengkayang. Kecamatan Monterado terbagi dalam 11 desa. Kecamatan Monterado terbentuk pada tahun 2001 yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Samalantan. Pada awal pembentukannya, Kecamatan Monterado membawahi 5 desa. 

Selanjutnya, pada tahun 2003, dari 5 desa yang ada dimekarkan menjadi 11 desa. Luas wilayah desa yang paling besar adalah Desa Goa Boma dengan luas wilayah sebesar 56 km2 atau sekitar 19,25 persen dari total luas Kecamatan Monterado sedangkan desa yang lain luas desanya relatif sama. Dilihat dari tekstur tanahnya, sebagian besar wilayah Kecamatan Monterado memiliki tekstur tanah sedang. 

Jumlah desa di Kecamatan Monterado pada awal terbentuknya berjumlah 5 desa. Sejak tahun 2003, jumlah desa yang ada dimekarkan menjadi 11 desa. Dasar
pemekaran desa yang ada adalah berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2003. Pemekaran desa yang terjadi bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan pemerintahan. Status pemerintahan desa yang ada semuanya berstatus desa dan dikategorikan sebagai wilayah pedesaan. Pelayanan prima dari pemerintah sampai tingkat kecamatan dirasa masih kurang. Hal ini disebabkan karena jumlah pegawai yang ada di kantor camat Monterado belum ideal. Di tingkat desa, seluruh desa yang ada sudah terdapat kepala desa dengan latar belakang pendidikan yang masih beragam. Masih perlu peningkatan
sumber daya manusia dalam hal aparatur pemerintahan desa.

Salah satu modal penting dalam pembangunan adalah penduduk karena penduduk merupakan obyek sekaligus sebagai subyek dalam pembangunan itu sendiri. Penduduk sebagai subyek berarti penduduk yang ada menjadi pelaku pembangunan yang akan dilaksanakan. Penduduk sebagai obyek berarti penduduk merupakan tujuan dari pembangunan itu, yaitu membangun manusia yang ada. Jumlah penduduk Kecamatan Monterado pada tahun 2020 adalah sebanyak 33.530 jiwa. Jika dirinci menurut jenis kelamin, jumlah penduduk laki-laki ada sebanyak 17.540 jiwa dan jumlah penduduk perempuan ada sebanyak 15.990 jiwa. Kepadatan penduduk yang ada di Kecamatan Monterado adalah sebanyak 115 jiwa per kilometer persegi. 

 Salah satu faktor penting dalam pembangunan adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ada melalui pendidikan. Indikator pembangunan pendidikan dapat dilihat dari ketersediaan fasilitas pendidikan yang ada. Pada tahun 2020 di Kecamatan Monterado 24 unit Sekolah Dasar/Sederajat, 7 unit Sekolah Menengah Pertama/Sederajat, 1 unit Sekolah Menengah Atas/Sederajat dan 1 unit Sekolah Menengah Kejuruan. Fasilitas kesehatan yang ada di Kecamatan Monterado sudah cukup memadai. Pada tahun 2020, jumlah puskesmas yang ada sebanyak 1 unit.

Kecamatan Monterado memiliki luas 291 km2 atau sebesar 5,39 persen dari total luas Kabupaten Bengkayang, meskipun memiliki luas wilayah yang tidak terlalu luas tetapi Kecamatan Monterado memiliki kepadatan yang tinggi sebesar 115 jiwa per km2. Sektor pertanian terdiri atas subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan. Hasil Sensus Pertanian 2013 (ST2013) menunjukkan terdapat 3.944 rumah tangga pertanian di Kecamatan Monterado atau sebesar 10,46 persen dari total rumah tangga pertanian di Kabupaten Bengkayang, Secara umum di Kabupaten Bengkayang lebih didominasi oleh rumah tangga perkebunan dan tanaman pangan, begitupula yang terjadi pada Kecamatan Monterado yang lebih didominasi oleh rumah tangga perkebunan (3.560 rumah tangga) dan rumah tangga tanaman pangan (2.260 rumah tangga). Hasil dari Sensus Pertanian 2013 dapat digunakan sebagai landasan pembangunan di bidang pertanian dengan menitikberatkan pada potensi sektor pertanian di masing-masing Kecamatan yang akan berujung pada peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup petani.