Kecamatan Suti Semarang terbentuk berdasarkan Perda Nomor 15 tahun 2002. Secara geografis, Kecamatan Suti Semarang terletak pada 0050’64” Lintang Utara sampai 1000’24” Lintang Utara dan 109036’69” Bujur Timur sampai 109056’21” Bujur Timur.
Secara administratif, batas wilayah Kecamatan Suti Semarang adalah :
➢Utara : Kecamatan Tujuh Belas
➢Selatan : Kecamatan Teriak Kabupaten Landak
➢Timur : Kabupaten Landak
➢Barat : Kecamatan Ledo Luas wilayah Kecamatan Suti Semarang adalah sebesar 280,84 km2 atau sekitar 5,20 persen dari luas Kabupaten Bengkayang. Kecamatan Suti Semarang terbagi dalam 8 desa. Luas wilayah desa yang paling besar adalah Desa Muhi Bersatu dengan luas wilayah sebesar 65,77 km2 atau sekitar 23,42 persen dari total luas Kecamatan Suti Semarang sedangkan luas desa yang paling kecil adalah Desa Kelayu dengan luas wilayah hanya 10,75 km2 atau sekitar 3,83 persen dari seluruh luas Kecamatan Suti Semarang.
Dilihat dari tekstur tanahnya, sebagian besar wilayah Kecamatan Suti Semarang memiliki tekstur tanah halus dan sedang. Selanjutnya, dilihat menurut penyebaran luas lereng, sebagian besar wilayah yang ada masuk dalam luas lereng 15-40 persen. Jenis tanah yang terdapat di wilayah Kecamatan Suti Semarang adalah jenis pedsolet merah kuning dan latosol. Jenis tanah ini sangat cocok untuk pertanian jika dapat dimanfaatkan secara maksimal. Dilihat dari jarak antara ibukota kecamatan dengan desa, letak desa yang paling jauh adalah Desa Nangka dan yang paling dekat adalah Desa Suti Semarang.
Sejak terbentuk pada tahun 2002, Kecamatan Suti Semarang baru dipimpin oleh empat camat. Kecamatan Suti Semarang ini merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Ledo. Jumlah desa di Kecamatan Suti Semarang pada awal terbentuknya berjumlah 4 desa namun sejak tahun 2003, jumlah desa yang ada dimekarkan menjadi 8 desa. Dasar pemekaran desa yang ada adalah berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2003. Pemekaran desa yang terjadi bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan pemerintahan. Status pemerintahan desa yang ada semuanya berstatus desa dan dikategorikan sebagai wilayah pedesaan. Pelayanan prima dari pemerintah sampai tingkat kecamatan dirasa masih kurang. Hal ini disebabkan karena jumlah pegawai yang ada di kantor camat Suti Semarang belum ideal. Di tingkat desa, seluruh desa yang ada sudah terdapat kepala desa dengan latar belakang pendidikan yang masih beragam. Masih perlu peningkatan sumber daya manusia dalam hal aparatur pemerintahan desa.
Jumlah penduduk Kecamatan Suti Semarang pada akhir tahun 2020 adalah sebanyak 45.080 jiwa. Jika dirinci menurut jenis kelamin, jumlah penduduk laki-laki sebanyak 2.631 jiwa dan jumlah penduduk perempuan sebanyak 2.397 jiwa. Kepadatan penduduk yang ada di Kecamatan Suti Semarang adalah sebanyak 18 jiwa per kilometer persegi. Dilihat menurut desa, yang memiliki tingkat kepadatan penduduk paling tinggi adalah Desa Kelayu dengan kepadatan penduduk sebesar 31 jiwa per kilometer persegi sedangkan yang paling rendah tingkat kepadatannya penduduknya adalah Desa Kiung dengan tingkat kepadatan penduduk sebesar 9 jiwa per kilometer persegi. Dilihat dari rasio jenis kelamin, secara umum di Kecamatan Suti Semarang memiliki angka sex rasio sebesar 110, ini berarti jika terdapat 110 laki-laki maka maka terdapat juga 100 perempuan. Dari rasio jenis kelamin tersebut, dapat disimpulkan bahwa di Kecamatan Suti Semarang pada tahun 2020 penduduk laki-laki lebih banyak dibandingkan dengan penduduk perempuan.
Pada tahun 2015, luas panen tanaman padi di Kecamatan Suti Semarang adalah sebesar 796 hektar dimana sebesar 49 hektar adalah komoditi padi sawah dan 747 hektar adalah komoditi padi ladang. Produksi tanaman padi pada tahun 2015 sebesar 1.542 ton dimana untuk padi sawah sebesar 114 ton dan padi ladang sebesar 1.428 ton. Produktivitas tanaman padi pada tahun 2015 mencapai 19,37 kwintal/hektar dimana untuk komoditi padi sawah produktivitasnya mencapai 23,27 kwintal/ hektar dan komoditi padi ladang produktivitasnya mencapai 19,11 kwintal/ hektar. Jenis tanaman palawija yang cukup dominan adalah jenis komoditi jagung dan ubi kayu. Luas panen untuk tanaman jagung pada tahun 2015 sebesar 92 hektar dengan produksi sebesar 319 ton sedangkan untuk komoditi ubi kayu luas panennya sebesar 4 hektar dan produksinya sebesar 58 ton. Produktivitas tanaman jagung pada tahun 2015 mencapai 34,63 kuintal/hektar dan tanaman ubi kayu mencapai 143,85 kuintal/hektar. Selain kedua komoditi tersebut, di Kecamatan Suti Semarang, juga terdapat komoditi tanaman kacang tanah dan kacang hijau.
Kecamatan Suti Semarang memiliki luas 280.84 km2 atau sebesar 5,20 persen dari total luas Kab. Bengkayang, meskipun memiliki luas wilayah yang besar tetapi Kecamatan Suti Semarang adalah salah satu kecamatan dengan kepadatan penduduk terkecil di Kab. Bengkayang yaitu sebesar 18 jiwa tiap km2 . Sektor pertanian terdiri atas subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan. Hasil Sensus Pertanian 2013 (ST2013) menunjukkan terdapat 1.051 rumah tangga pertanian di Kecamatan Suti Semarang atau sebesar 2,79 persen dari total rumah tangga pertanian di Kabupaten Bengkayang, Secara umum di Kabupaten Bengkayang lebih didominasi oleh rumah tangga perkebunan dan tanaman pangan, tetapi lain halnya yang terjadi di Kecamatan Sungai Raya dimana lebih didominasi oleh rumah tangga perkebunan (1.790 rumah tangga), Hortikultura (1.005 rumah tangga), dan penangkapan ikan (721 rumah tangga). Hasil dari Sensus Pertanian 2013 dapat digunakan sebagai landasan pembangunan di bidang pertanian dengan menitikberatkan pada potensi sektor pertanian di masing-masing Kecamatan yang akan berujung pada peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup petani.