Polres Bengkayang – Gencar melaksanakan himbauan Sat Binmas Polres Bengkayang melaksanakan himbauan pemberitahuan Pergub terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 agar menggunakan masker di pasar Kelurahan Bumi emas bengkayang (07/10/2020).
Anggota Binmas Polres Bengkayang Iptu Teguh wiyono menghimbau jalan rumah sakit umum bengkayang kepada masyarakat, untuk mentaati peraraturan Gubernur selalu menggunakan masker apabila tidak memakai akan dikenakan sanksi,teguran.sampai pembayaran denda Rp 50 .000 (lima puluh ribu Rupiah)dan juga selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Untuk sementara bahkan sampai waktu yang tidak ditentukan masyarakat harus benar benar menerapkan protokol kesehatan sehingga menjadi kebiasaan diri untuk hidup bersih dan berguna untuk memutus penyebaran Covid 19 di Kabupaten Bengkayang ini saya harapkan masyarakat selalu menaati aturan yang telah dikeluarkan oleh Gubernur”,ujar Iptu Teguh wiyono.
Selain itu Iptu Teguh Wiyono juga menyampaikan agar selalu menggunakan masker antisipasi penyebaran Covid-19.
Penulis : Doni