polresbengkayang.com__ tanggal 20 Oktober 2020 personil Sat Intelkam mempublikasikan standard pelayanan SKCK beruba Xbanner di area publik yakni di Dinas Dukcapil Bengkayang. Adapun beberapa standard pelayanan yang dipublikasikan adalah sebagai berikut:

NO KOMPONEN URAIAN
1 2 3
1. Persyaratan

Pelayanan

Persyaratan Permohonan Baru :

a.    Pemohon adalah WNI berdomisili di Wilayah Kabupaten Bengkayang yang dibuktikan dengan menunjukkan KTP Asli atau surat identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;

b.    Fotocopy KTP 1 lembar;

c.     Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar;

d.    Fotocopy Akte Lahir / ijazah 1 lembar;

e.    Fotocopy Karu Identifikasi / Sidik Jari 1 lembar;

f.      Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar latar belakang warna merah.

g.    Map kertas warna merah 1 lembar.

 

Persyaratan Perpanjangan SKCK :

a.      Pemohon adalah WNI berdomisili di Wilayah Kabupaten Bengkayang yang dibuktikan dengan menunjukkan KTP Asli atau surat identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;

b.    Fotocopy KTP 1 lembar;

c.     SKCK lama (asli / fotocopy), Maksimal 3 bulan setelah habis   masa berlaku;

d.      Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar latar belakang warna merah;

e.      Map kertas warna merah 1 lembar.

 

2.

 

 

 

 

 

Sistem mekanisme dan prosedur 1.      Penyerahan Berkas

2.      Penelitian Berkas

3.      Pembayaran

4.      Pengisian Formulir

5.      Penelitian Catatan Kriminal

6.      Proses Penertiban

7.      Penyerahan SKCK

3. Jangka

waktu

pelayanan

Proses penerbitan SKCK baru selama 20 menit setelah berkas diterima secara lengkap dan dimulai dari proses perekaman.

Proses penerbitan perpanjangan SKCK selama 10 menit

Jam buka pelayanan hari Senin – Jumat Pukul 08.00 s/d 15.00 Wib

 

4. Biaya / tarif Dalam penerbitan SKCK baru, dikenakan biaya/tarif sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 sebesar Rp. 30.000,- ( Tiga Puluh Ribu Rupiah).

 

5. Penanganan pengaduan, saran dan masukan Melalui:

a.    Kotak saran pengaduan;

b.    Website : www.polresbengkayang.com

c.     Telpon / Whatapp :  082158306073

d.    E-MAIL : skckresbky@gmail.com

e.    Facebook : Pelayanan Skck Polres Bengkayang

f.      Instagram : skckpolresbengkayang