polresbengkayang.com__ tanggal 20 Oktober 2020 personil Sat Intelkam mempublikasikan standard pelayanan SKCK beruba Xbanner di area publik yakni di Dinas Dukcapil
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | 2 | 3 |
1. | Persyaratan
Pelayanan |
Persyaratan Permohonan Baru :
a. Pemohon adalah WNI berdomisili di Wilayah Kabupaten Bengkayang yang dibuktikan dengan menunjukkan KTP Asli atau surat identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP; b. Fotocopy KTP 1 lembar; c. Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar; d. Fotocopy Akte Lahir / ijazah 1 lembar; e. Fotocopy Karu Identifikasi / Sidik Jari 1 lembar; f. Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar latar belakang warna merah. g. Map kertas warna merah 1 lembar.
|
Persyaratan Perpanjangan SKCK :
a. Pemohon adalah WNI berdomisili di Wilayah Kabupaten Bengkayang yang dibuktikan dengan menunjukkan KTP Asli atau surat identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP; b. Fotocopy KTP 1 lembar; c. SKCK lama (asli / fotocopy), Maksimal 3 bulan setelah habis masa berlaku; d. Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar latar belakang warna merah; e. Map kertas warna merah 1 lembar.
|
||
2.
|
Sistem mekanisme dan prosedur | 1. Penyerahan Berkas
2. Penelitian Berkas 3. Pembayaran 4. Pengisian Formulir 5. Penelitian Catatan Kriminal 6. Proses Penertiban 7. Penyerahan SKCK |
3. | Jangka
waktu pelayanan |
Proses penerbitan SKCK baru selama 20 menit setelah berkas diterima secara lengkap dan dimulai dari proses perekaman.
Proses penerbitan perpanjangan SKCK selama 10 menit Jam buka pelayanan hari Senin – Jumat Pukul 08.00 s/d 15.00 Wib
|
4. | Biaya / tarif | Dalam penerbitan SKCK baru, dikenakan biaya/tarif sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 sebesar Rp. 30.000,- ( Tiga Puluh Ribu Rupiah).
|
5. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Melalui:
a. Kotak saran pengaduan; b. Website : www.polresbengkayang.com c. Telpon / Whatapp : 082158306073 d. E-MAIL : skckresbky@gmail.com e. Facebook : Pelayanan Skck Polres Bengkayang f. Instagram : skckpolresbengkayang
|