polresbengkayang.com – Pungutan liar atau yang biasa di sebut Pungli adalah tindakan ileggal, pemberi dan penerima dapat di ancam pidana, karna perbuatan ini di golongkan tindakan KKN.

Seperti yang di laksanakan personil Sat Polair Polres Bengkayang yang bekerja sama dengan aparat desa untuk bersama sama mencipta kan tatanan kehidupan yang baik di masyarakat dengan melakukan Sosialisasi kepada pegawai Kantor Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Senin (12/08).

Pungli ini lah yang rentan terjadi di tempat tempat pelayanan publik, untuk itu dalam rangka mencegah nya kita berikan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat juga mengetahui bahwa pungutan liar dapat di ancam pidana sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.

Hal ini telah di sampaikan oleh Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto kepada Kasat Polair Polres Bengkayang bahwa jajaran Polres Bengkayang berkomitmen untuk membantu mensukseskan program pemerintah yaitu sapu bersih pungutan liar Menuju Indonesia yang bebas dari Pungli.