POLRES BENGKAYANG – Tiga pilar Kecamatan Lumar/ Gugus Tugas covid-19 mengerahkan 20 personil guna melakukan operasi yustisi dijalan raya Lumar depan kantor desa magmagan karya kec lumar kabupaten Bengkayang Kalbar
Sasaran operasi yustisi para pengemudi mobil serta kendaraan bermotor yang terjaring Operasi (Ops) Yustisi, protokol kesehatan Covid-19
Kapolsek Lumar IPDA SUNARLI,S.Sos,M.H memimpin langsung kegiatan operasi yustisi bersama gugus tugas covid-19 kecamatan lumar untuk menerbitkan masyarakat wajib gunakan masker.
Hasil giat Ops Yustisi masih ditemukan pelanggaran masyarakat pengguna jalan yang tidak mematuhi anjuran pemerintah sesuai perbup bengkayang Nomor 36 Tahun 2020 dan tidak mengikuti Protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.
Dari 8 orang yang terjaring Rajia Operasi Yustisi diberikan sangsi untuk membuat pernyatan ditempat serta sangsi lain diberikan secara pusup serta tidak akan mengulangi kesalahan yang sama yaitu wajib gunakan masker pada saat berpergian keluar rumah.kata kapolsek lumar.
Dengan kehadiran Tim Gugus Tugas covud-19 kecamatan Lumar bukan semata-mata untuk menakut-nakuti masyarakat hal ini semata-mata untuk membantu masyarakat dan mengingatkan satu sama lainya agar masyarakat bener-bener patuh dan penuh kesadaran kepada protokol kesehatan.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 4 M dengan Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak dan menghindari kerumunan.ucap kapolsek lumar