Polres Bengkayang – Polsek Sungai Betung – Maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah Hukum Polsek Sungai Betung mengharuskan Polsek Sungai Betung melakukan Sosialisasi dan Himbauan Larangan kegiatan PETI dengan sasaran Para Pekerja PETI. Di Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang. Jumat (23/09/2022).

Kegiatan Sosialisasi dan Himbauan Larangan kegiatan PETI ini diikuti Kapolsek Sungai Betung IPDA Pariani, beserta Personil Polsek Betung.

Kapolsek Sungai Betung menyampaikan Kegiatan Sosialisasi dan Himbauan Larangan kegiatan PETI ini dilakukan di wilayah Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung.

“Kami memberikan himbauan kepada pelaku penambang tanpa ijin agar aktifitas PETI tersebut di hentikan dan tidak boleh melakukan kegiatan PETI karena dampak yang di akibatkan oleh kegiatan PETI tersebut merusak ekosistem dan lingkungan yang berakibat meluasnya sungai dan pendangkalan dasar sungai yang akan berakibat banjir”.Jelasnya.

“Sangat berdampak bagi kesehatan masyarakat dengan tercemarnya air sungai akibat pekerjaan PETI, Polsek Sungai Betung kali ini hanya melakukan Himbauan kepada pekerja PETI, namun apabila tetap melakukan aktifitas maka kedepannya akan dilakukan Penindakan tegas”. Tegas Kapolsek.