Tribratanews.Polri.go.id.Polda Kalbar.Polres Bengkayang – melakukan himbaun Stop Perjudian,(02/04/2023).
Sosialisasi pada giat sambang,bhabinkamtibmas mengajak masyarakat di desa jagoi kecamatan jagoi babang agar tidak ada yang melakukan perjudian apapun itu bentuknya yang tercantum dalam tindak pidana sesuai dengan pasal 303 KUHP,
Mari kita jaga wilayah kita bebas dari praktek judi atau masyarakat jangan takut untuk menolak keras bentuk perjudian di desa jagoi dan secara keseluruhan wilayah kecamatan jagoi babang hal ini merupakan upaya menekan terjadinya suatu penyakit masyarakat seperti perjudian di wilayah kecamatan jagoi babang kabupaten Bengkayang.
Agar tidak menjadi pelaku kejahatan seperti perjudian, bahkan kita harus menolak keras perjudian judi online,Judi togel, judi kartu, judi sabung ayam, judi Scatter higghs domino dan bentuk judi lainnya, agar masyarakat hindari penyalahgunaan narkoba, dan kejahatan lain yang dapat menggangu Kamtibmas di wilayah kita.
Penulis:humas polsek jagoi babang