Sosialisasi berjalan selama sebulan. Setelah itu, ada penindakan. Kami berharap kerja sama semua pihak dalam penertiban impor pakaian bekas,” katanya.
Selain itu, pihaknya rutin melakukan sosialisasi dan penertiban di polsek Jajaran. Hal ini guna mencegah penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri.
Bagi masyarakat yang memiliki dan menguasai pakaian-pakaian bekas dari negara tetangga, kata dia, agar dapat secara sukarela menyerahkannya ke polsek terdekat, kemudian pihaknya memusnahkan pakaian bekas itu.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, (24/03/2023) menyampaikan bahwa aktivitas belanja pakaian bekas impor dari luar negeri dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Kapolri dalam kunjungan kerja di beberapa daerah memerintahkan kepada seluruh kapolda di Indonesia untuk menertibkan impor pakaian bekas.
Kapolri juga meminta jajaran untuk menindak tegas jika menemukan impor barang-barang yang dilarang pemerintah.
Penulis:humas polsek jagoi babang