Polres Bengkayang – Menekan penyebaran Covid-19, Polsek Samalantan Polres Bengkayang berikan tindak tegas pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker ditempat umum.
Menurut Kapolsek Samalantan, Ipda Nusantara Sembiring, tindakan yang diambil berupa sanksi membuat surat pernyataan, yang isinya tidak akan mengulangi melanggar prokes.
“Sebagai peringatan, kita sanksi dengan surat pernyataan, jika kedapatan tidak bermasker lagi, kita berikan tindakan fisik atau tindakan lainnya”, ungkap Kapolsek.
Dilanjutkan, sanksi yang diberikan bukan untuk menghukum, melainkan mendorong masyarakat agar sadar bahwa penerapkan prokes begitu penting di tengah upaya memutus mata rantai Covid-19.
Adapun kegiatan penindakan kali ini dipimpin langsung Kapolsek Samalantan, Ipda Nusantara Sembiring, berada dijalan raya depan Mapolsek Samalantan, Desa Samalantan, Kecamatan Samalantan, Kamis (8/10/2020) pagi.
Pengendara maupun warga yang tidak gunakan masker dihentikan, kemudian diberikan edukasi prokes (protokol kesehatan) serta diberikan tindakan ditempat berupa surat pernyataan.
Penulis : Humas Polsek Samalantan.