Polres Bengkayang – Reskrim Polsek Seluas melaksanakan tahap II terhadap satu tersangka kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Selasa (16/01/2024).

Kapolsek Seluas IPTU Dwiyanto Bhanu Susilo, S.I.P saat dikonfirmasi mengatakan bahwa satu tersangka yakni M dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejari Bengkayang.

“Satu tersangka diserahkan berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Bengkayang yang menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21),” ucap Kapolsek Seluas.

Kapolsek Seluas mengatakan dengan diadakannya giat tahap II ini, maka proses penyelesaian perkara naik dari tahap Penyidikan menjadi Tahap II atau penyerahan tersangka serta barang bukti dimana satu tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkayang dalam keadaan sehat, baik dan lengkap.

“Dengan terlaksananya proses Tahap II ini maka satu tersangka dan barang bukti telah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkayang, dan tinggal menunggu proses selanjutnya yaitu proses persidangan,” tutup Kapolsek Seluas.