TUGAS POKOK

1.Sikeu (Seksi Keuangan) adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres Bengkayang.

2.Kasikeu bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, akutansi dan verifikasi serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.

3.Sikeu dipimpin oleh Kepala Seksi Keuangan yang bertanggung jawab kepada Kapolres Bengkayang dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Waka Polres Bengkayang.

4.Kasikeu dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :

  • Subsimin
  • Subsigaji
  • Subsiakunver
  • Subsidata

PENYERAPAN ANGGARAN

KASI KEUANGAN

IPTU SUPARDI