TUGAS POKOK

 

Tugas Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;

 

Fungsi :

  1. pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
  2. penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel Polres; * pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel
  3. pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
  4. penerbitan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi.

Kegiatan :

  1. a) Unit Provos,
  • melaksanakan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personel Polres, pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
  • membuat laporan rutin dan insidentil, pengelolaan admnistrasi fungsi , Rencana kegiatan, penetapan dan kontrak kinerja fungsi dan melaksanakan tugas dinas Kepolisian lainnya.
  1. b) Unit Pengamanan Internal (Unitpaminal),
  • melaksanakan pengamanan internal dalam rangka penegakan disiplin dan pemuliaan profesi, penyiapan proses dan keputusan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
  • Melaksanakan dinas Kepolisian lainnya. WEWENANG PROVOS Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang : 1. Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan., 2. Membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, 3. Menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah ankum, 4. Melaksanakan putusan ankum.

KASI PROPAM

IPDA NUSANTARA SEMBIRING

BERITA SI PROPAM

Bengkayang, Kalbar – Kegiatan yang dipimpin oleh Kasubdit Provost Bidpropam Polda Kalbar AKBP Bibit Triyono, A. Md., beserta 6 personel ...
Jakarta – Kapolres Bengkayang Polda Kalbar AKBP Dr. Bayu Suseno SH, SIK, MM, MH mendapatkan penghargaan dari Polisi Selebriti yang ...
Polres Bengkayang – Polres Bengkayang Polda Kalbar bersama tokoh Lintas Agama menggelar Doa Bersama untuk korban Tragedi Kanjuruhan. Doa bersama ...
Polres Bengkayang – Moment HUT TNI Ke-77 yang jatuh pada tanggal 05 Oktober 2022, Kapolres Bengkayang Polda Kalbar AKBP Dr ...
Polres Bengkayang – Polres Bengkayang Polda Kalbar memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1444 H/2022 M dengan tema “Dengan Aktualisasi ...